Berita

PP 70 Harus Diiringi Pengesahan RUU PKS

JAKARTA (5 Januari): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni, mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020, tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Namun demikian, menurut Lisda, PP tersebut sebaiknya diiringi dengan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi UU, yang hingga saat ini masih ditunggu kaum perempuan dan orang tua.

“Seharusnya bisa simultan antara PP No.70 tahun 2020 dengan pengesahan UU PKS. Jika ini terwujud, kita sebagai orang tua memiliki jaminan dan perlindungan dari negara untuk keamanan dan masa depan putera dan puteri bangsa,” ujar Legislator NasDem itu.

Selaku anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda berjanji akan terus mendesak pengesahan RUU PKS baik melalui komisi, maupun melalui Fraksi NasDem DPR RI.

“Untuk lebih menguatkan, kita akan terus kejar itu (RUU PKS). Namun setidaknya dengan adanya PP Nomor 70 ini, sedikit memberi kabar baik bagi para orang tua, namun sebaliknya harus menjadi teror yang menyeramkan bagi pelaku predator seksual,” ungkap wakil rakyat dari dapil Sumatera Barat I itu.

Menurut Lisda, langkah tersebut dinilai PP tentang kebiri tersebut sangat tepat, di tengah angka kekerasan seksual yang terus meningkat di Indonesia, sebagai momok yang menyeramkan bagi para pelaku predator seksual.

“Hingga Agustus 2020 tercatat setidaknya 4.833 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Belum lagi peristiwa yang tidak terungkap, atau korban yang memilih bungkam karena belum jelasnya jaminan hukum bagi para korban, atau takut karena di bawah ancaman,” terangnya.

Srikandi NasDem itu juga menyatakan, pemerintah membuat kebijakan dan berbagai upaya untuk terus menekan angka kekerasan seksual. Namun belum memperlihatkan hasil maksimal, bahkan angka tersebut terus bertambah.

“Pengesahan RUU PKS adalah jawaban atas keresahan orang tua dan kaum perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual. Jika hukuman kebiri kimia difungsikan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, maka RUU PKS lebih kepada pencegahan dan regulasi perlindungan bagi korban dan saksi,” terangnya.(Bee/*)

Share: