JAKARTA (9 Januari): Harmonisasi revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan dibahas mendalam. Sebab, aturan tersebut menyangkut nasib partai politik di Pemilu 2024, kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya di Jakarta, Jumat (8/1).
"Kalau perdebatan di awal berkaitan hak, dengan hidup matinya partai, tentu itu akan lebih tajam perdebatan," tegas Willy.
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI itu mengatakan perlu kehati-hatian dalam tahap harmonisasi revisi UU Pemilu. Anggota Komisi I DPR RI itu tidak bisa menargetkan penyelesaian tahapan harmonisasi.
"Kita akan berproses terus lah (mengharmonisasi revisi UU Pemilu)," tutur dia.
Legislator NasDem itu juga mengatakan proses harmonisasi revisi UU Pemilu tersebut dimulai pada masa sidang lalu. Namun, Baleg keberatan dengan draf yang diajukan Komisi II DPR RI.
"Karena naskahnya belum solid. Masih ada multiple choice (ketentuan dibuat dalam beberapa pilihan)," ungkap dia.
Komisi II DPR telah melakukan perbaikan yang mana draf yang diperbaiki hanya berisi satu pilihan ketentuan.
"Nanti kemudian akan kita rapatkan apakah kita lanjutkan itu untuk harmonisasi," ujar wakil rakyatd ari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, Sampang) itu.
Komisi II DPR menunggu proses harmonisasi revisi UU Pemilu dari Baleg. Proses di Baleg itu diharapkan selesai pada Masa Sidang III Tahun 2020-2021.
Setelah harmonisasi diselesaikan, draf dan naskah akademik revisi UU Pemilu akan dikirim ke pemerintah. Eksekutif diharapkan merespons dalam waktu singkat dengan mengeluarkan Surat Presiden (Supres) pembahasan revisi UU Pemilu.(medcom/*)