JAKARTA (12 Januari): Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan mencabut Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 yang memberi izin tingkat keterisian penumpang (okupansi) pesawat hingga 100% mulai 9-25 Januari 2021.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI, Ahmad M Ali dalam keterangan tertulisnya yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (12/1), menanggapi kebijakan Kementerian Perhubungan mengenai okupansi angkutan udara tersebut.
Pemerintah, kata Ahmad Ali, harus mementingkan kemanusiaan di atas ekonomi dalam memutuskan kebijakan di tengah pandemi Covid-19. Tidak boleh pemerintah berpikir untuk mendapatkan keduanya (kemanusiaan dan ekonomi) dalam waktu bersamaan.
"Pemerintah harus mendahulukan hak mendasar warga ketimbang dinamika ekonomi yang sesungguhnya masih bisa ditangani," ujar Legislator NasDem tersebut.
Wakil rakyat dari dapil Sulawesi Tengah itu menambahkan, pemerintah tidak boleh gegabah dengan memberlakukan kebijakan okupansi penumpang pesawat hingga 100% meski hal tersebut diiringi dengan kebijakan tambahan.
"Adalah naif jika Kemenhub berpikir bahwa kebijakan pengganti tersebut bisa dipatuhi secara penuh oleh penumpang/konsumen," kata dia.
Menjadi pertanyaan bagi Ahmad Ali adalah kebijakan itu muncul justru setelah pemerintah sendiri lewat Menko Bidang Perekonomian menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baru-baru ini.
Artinya, kata Ahmad Ali, ada situasi kontradiksi interminis atas satu kebijakan dengan kebijakan lain, yang dilakukan jajaran pemerintahan sendiri.
"Bagaimana pun pemerintah harus menunjukkan kewajibannya melindungi salah satu hak paling mendasar warganya yakni hak untuk hidup. Penerapan PPKM adalah langkah tepat yang telah diambil pemerintah," tegas Legislator NasDem tersebut.
Oleh karena itu, kata Ahmad Ali, terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19, adalah langkah yang bertentangan dengan kebijakan PPKM.
Selain itu, kebijakan dari Kemenhub tersebut adalah langkah yang justru tidak menunjukkan komitmen perlindungan negara terhadap hak mendasar warganya. Sehingga, Fraksi Partai NasDem DPR meminta Menteri Perhubungan mencabut Surat Edaran Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tersebut.
"Fraksi Partai NasDem juga menyerukan kepada pemerintah untuk konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk dalam kebijakan pengaturan penumpang dalam penerbangan," tegas Ahmad Ali yang juga Wakil Ketua Umum Partai NasDem itu. (RO/*)