Berita

NasDem Prihatin Digitalisasi Aksara Jawa Ditolak

JAKARTA (18 Januari): Kandasnya ikhtiar digitalisasi aksara Jawa yang diajukan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) ke lembaga internet dunia atau Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) menjadi keprihatinan anggota DPR RI, Muhammad Farhan.

Pasalnya, ICANN belum mengabulkan pendaftaran aksara Jawa untuk mendapatkan domain internasional lantaran aksara itu tidak banyak digunakan.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan menilai, penolakan digitalisasi aksara Jawa itu menjadi contoh bagaimana pemerintah tidak bisa memperjuangkan hal tersebut.

"Pandi seolah seperti sedang berjuang sendirian. Pemerintah seharusnya bisa memberikan dukungan atas hal itu," ujar Farhan di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/1).

Ditolaknya permohonan digitalisasi aksara Jawa, kata Legislator NasDem itu, merupakan bagian karut-marutnya perhatian dan tata kelola kebudayaan yang ada di Indonesia.

"Tidak ada leadership yang clear soal kebudayaan di Indonesia, padahal kita sudah memiliki Undang-undang Pemajuan Kebudayaan," katanya.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Barat I (Kota Bandung, Kota Cimahi) itu mengatakan, ada satu hal yang salah mengenai tata kelola kebudayaan di Indonesia, apalagi ketika dikaitkan kebudayaan dengan digitalisasi.

"Sekarang ini masanya, semua mesti diekonomikan. Seakan hanya ada satu pengertian digitalisasi yaitu industrialisasi," tukasnya.

Menurut Yudho Giri Sucahyo, Ketua Pandi, pihaknya sudah mengajukan digitalisasi aksara Jawa sejak Juli 2020. Namun ICANN menolak dengan tiga alasan.

Pertama, menurut ICANN, Bahasa Jawa belum masuk sebagai bahasa administratif Indonesia di ISO 3166-1. Kedua, ICANN melihat belum cukup bukti bahwa aksara Jawa lazim digunakan oleh seluruh atau sebagian masyarakat Indonesia. Dan ketiga, status aksara Jawa di Unicode, saat ini masih masuk dalam kategori ‘Limited Use Script’.(HH/*)

Share: