JAKARTA (19 Januari): DPR memastikan Revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 bersama 32 RUU lainnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa menjelaskan terdapat beberapa isu krusial yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu tersebut. Mulai dari keserentakan pemilu, ambang batas parlemen dan presiden, hingga pemilihan tertutup atau terbuka. DPR dalam rancangannya untuk sementara sudah menyepakati opsi pemilihan terbuka.
“Dalam draf kita sudah memiliki kesepahaman untuk saling mengakomodasi sistem Pemilu terbuka. Sementara untuk ambang batas parlemen berkisar di 3—5% dan 20% untuk presidential threshold. Kesepahaman ini penting untuk mempercepat proses harmonisasi,†ungkap Saan di Jakarta, Jumat (15/1).
Sekretaris Fraksi NasDem ini juga menjelaskan Badan Legislasi (Baleg) DPR saat ini melakukan harmonisasi RUU Pemilu yang ditargetkan selesai pada akhir Januari 2021.
“Dalam tahap harmonisasi. Mudah-mudahan di akhir bulan ini selesai proses harmonisasinya sehingga bisa dikirimkan ke pimpinan DPR untuk dikirimkan ke pemerintah,†ujar Saan.
Terkait keserentakan Pemilu, Legislator NasDem dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu mengatakan, DPR berencana untuk memisahkan Pileg dan Pilpres. Berkaca pada Pemilu Serentak 2019, dalam pelaksanaannya KPU memiliki beban kerja yang berat sehingga berdampak pada banyaknya petugas KPPS yang jatuh sakit hingga berujung meninggal dunia.
“Secara teknis beban KPU terlalu berat ketika Pileg dan Pilpres disatukan. Apalagi ditambah pilkada. Selain itu, ketika disatukan kualitas elektoral juga cenderung berkurang karena orang lebih mengutamakan Pilpres dibandingkan Pileg,†ujarnya. (lampost/*)