Berita

Kemenaker Diminta Evaluasi Program BSU

JAKARTA (19 Januari): Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan bantuan subsidi upah (BSU) 2020 untuk menjadi bahan rujukan jika pemerintah memutuskan melanjutkan program BSU tersebut.

Permintaan tersebut merupakan salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah yang dibacakan Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene, di Jakarta, Senin (18/1).

Dalam raker tersebut Menaker mengatakan realisasi penyaluran BSU hingga akhir 2020 baru mencapai 98,91% dari target yang ditetapkan.

Kendala utama tidak tercapainya target penyaluran kepada 12.403.896 pekerja yang menerima upah/gaji di bawah Rp5 juta per bulan itu adalah karena masalah rekening penerima.

Selain evaluasi BSU, Komisi IX DPR RI juga meminta Kemenaker untuk memperbaiki program-program ketenagakerjaan lainnya seperti program padat karya, tenaga kerja mandiri dan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas.

Sedangkan dalam rangka peningkatan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Kemenaker diminta untuk meningkatkan sosialisasi jaminan sosial termasuk jaminan kecelakaan kerja.

"Komisi IX DPR meminta Kemenaker meningkatkan sosialisasi jaminan sosial termasuk jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja yang tidak menerima manfaat sesuai gaji/upah dan dalam rangka meningkatkan kepesertaan yang masih belum optimal dibandingkan dengan jumlah pekerja yang seharusnya menjadi peserta," imbuh Felly.

Selain itu, lanjut Legislator NasDem tersebut, Komisi IX DPR juga mendesak Kemenaker untuk meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait penyelesaian transformasi program jaminan sosial PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja termasuk pelaut dan anak buah kapal (ABK).

Sedangkan mengenai penyusunan RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Hubungan Kerja, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pengupahan (Revisi PP 78 Tahun 2015) serta Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kemenaker diminta mengakomodasi catatan anggota Komisi IX DPR RI.

"Salah satunya tentang pengendalian penggunaan TKA termasuk klasifikasi jenis pekerjaan yang dilakukan TKA, sehingga tidak mengambil alih posisi pekerja Indonesia," tegas Felly. (dpr.go.id/HH/*)

Share: