Berita

Pemilu Nasional dan Daerah tidak Diserentakan

JAKARTA (20 Januari): RUU Pemilu yang sedang disiapkan DPR akhirnya memisahkan rezim pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional terdiri dari Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terdiri dari DPR, DPRD (provinsi, kabupaten/kota), dan DPD.

Sedangkan rezim pemilu daerah adalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya di Jakarta, Selasa (19/1).

Dua rezim pemilu ini akhirnya tidak diserentakan seperti dalam UU Pemilu yang berlaku saat ini yaitu Pilpres dan Pileg (pemilu nasional) dan Pilkada (pemilu daerah) diserentakan

"Enggak (diserentakan). Berat. Prosesnya yang harus kita lihat. Ada tiga aspek pemilihan itu yakni peserta, pemilih, penyelenggara. Enggak mungkin hanya satu aspek," tegas Willy.

Dalam draf RUU Pemilu, sambung Legislator NasDem dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep) itu,  penyelenggaraan pemilu daerah serentak akan digelar pertama kali pada tahun 2027.

Sedangkan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada  2020 akan habis pada 2025. Sehingga, dalam RUU ini diatur posisi yang kosong akan digantikan pejabat sementara hingga Pilkada tahun 2027.

Sedangkan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada tahun 2022 dan 2023 masa jabatannya akan habis sampai terpilihnya kepala daerah pada Pilkada tahun 2027.

"Kemudian, kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2027 masa jabatannya habis pada 2032 dan selanjutnya akan diselenggarakan pemilihan setiap lima tahun sekali. RUU Pemilu masih dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR," kata Willy, anggota Komisi XI DPR RI tersebut. (HH/*)

Share: