JAKARTA (22 Januari): Dari 33 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 terdapat sejumlah RUU krusial yang harus segera disahkan. Salah satunya RUU Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
"Kita selalu living in dangerous situation (hidup dalam situasi bahaya), baik itu bencana yang sifatnya alam dan sifatnya sosial. Tentu RUU Penanggulangan Bencana ini sangat penting," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya dalam diskusi virtual bertajuk Proyeksi Legislasi dan Tantangan Kebijakan di Bidang Ekonomi dan Kesehatan Tahun 2021, Kamis (21/1).
Selain itu, tambah Willy ada juga RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ini dibutuhkan untuk menyesuaikan penanganan pandemi, seperti Covid-19.
Begitupun dengan RUU Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut diyakini bakal menarik perhatian karena menyangkut nasib partai politik (parpol).
"RUU Pemilu itu tetap saja menjadi perhatian karena mengatur kekuasaan," kata Legislator NasDem tersebut.
RUU lain yang juga dianggap krusial misalnya RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan usulan DPR dan pemerintah itu akan dibahas dengan menerapkan metode omnibus law.
"Ada semacam tren di DPR itu, melihat keefektifan omnibus dari pengalaman Ciptaker (Cipta Kerja) bisa menerabas sekat-sekat yang menjadi hambatan dalam proses regulasi kita," tegas Willy.
Selain itu, kataWilly, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurut dia, keberadaan RUU itu sangat dibutuhkan untuk menjamin perlindungan data masyarakat Indonesia di era kemajuan teknologi saat ini.
Legislator NasDem asal Jawa Timur XI (Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep) itu berharap daftar Prolegnas Prioritas 2021 segera disahkan pada tingkat rapat paripurna DPR. Sehingga, DPR dan pemerintah bisa segera membahas aturan tersebut.
"Kalau belum disahkan di rapat paripurna DPR apa yang mau dibahas, belum bisa jalan sama sekali," tegas Willy.(medcom/*)