Berita

RUU PPRT masih Tertahan di Pimpinan DPR

JAKARTA (25 Januari): Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga kini belum masuk agenda sidang paripurna DPR. Padahal, RUU itu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"Belum (ada perkembangan), digantung sama pimpinan (DPR) belum diparipurnakan. Sejauh ini sudah masuk Prolegnas Prioritas, seharusnya segera diparipurnakan," ujar Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Willy Aditya, Senin (25/1).

Menurut Willy, pihaknya sudah mengajukan RUU itu ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk diagendakan dalam sidang paripurna. RUU itu juga sudah selesai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Enggak tahu kendala apa di pimpinan DPR, sehingga belum diparipurnakan," ujar Legislator NasDem itu.

Wakil Ketua Baleg DPR itu menilai, seharusnya produk hukum itu mendapat perhatian legislator. Sebab, RUU PPRT itu akan memberikan kepastian hukum, khususnya kepada pekerja migran.

Menurut dia, citra Dewan semakin buruk jika tidak menyegerakan RUU PPRT. Publik akan menganggap DPR bergerak lebih  mengerjakan undang-undang kontroversial.

"Sejauh ini UU yang kontroversial itu berjalan, tapi UU yang memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, itu kan harus (disegerakan), tidak boleh diskriminatif," tegas Legislator NasDem tersebut.

RUU PPRT merupakan satu dari 33 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Beleid tersebut menjadi salah satu produk hukum yang diperjuangkan Fraksi NasDem.(medcom/*)

Share: