Berita

Harus Dibenahi Distribusi Subsidi Energi

CILEGON (27 Januari): Distribusi subsidi energi harus menjadi perhatian banyak pihak, karena seringkali ditemukan proses distribusinya tidak tepat sasaran. Yang harus menjadi perhatian adalah masyarakat mampu yang justru lebih banyak menikmati subsidi energi gas elpiji tabung 3 kg.

Hal itu disampaikan anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi NasDem, Sugeng Suparwoto saat melakukan pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kota Cilegon, di Cilegon, Banten, Senin (25/1).

Pertemuan tersebut untuk menelaah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) - BPK RI terkait kebijakan pengelolaan subsidi energi.

"Subsidi energi merupakan sebuah upaya pemerintah dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar tetap bisa menjalankan kegiatan rumah tangga maupun kegiatan usahanya yang notabene menggunakan energi, baik itu energi BBM, energi listrik, maupun energi gas," ujar Sugeng.

Dalam prakteknya, tambah Legislator NasDem yang juga Ketua Komisi VII DPR RI itu, terjadi anomali dan disorientasi sasaran pada kebijakan subsidi di Indonesia yang manfaatnya jatuh pada kelompok yang tidak semestinya. Meskipun di satu sisi subsidi dipandang sebagai bantuan sosial (social spending), kebanyakan subsidi energi Indonesia bersifat regresif.

“Dengan kata lain hanya menguntungkan kelompok berpendapatan tinggi secara tidak proporsional, sebagai akibat dari subsidi tidak tepat sasaran yang tidak menjangkau kalangan miskin," tegasnya.

Salah satu kendala ketidaktepatan sasaran subsidi energi, menurut wakil rakyat dari dapil Jawa Tengah VIII (Kabupaten Cilacap, Banyumas) itu karena mata rantai komoditas subsidi yang panjang sehingga menimbulkan biaya ekonomi yang tinggi.

"Sudah negara subsidi, tapi rakyat bayar mahal karena mata rantai yang sedemikian panjang. Kami minta pemerintah daerah perlu memfasilitasi agar barang cepat sampai ke pengecer atau pembeli," jelasnya.

Ketimpangan dalam pengalokasian sasaran penerima subsidi energi yang terus berulang merupakan permasalahan yang harus diselesaikan bersama. Menurut Sugeng, perlu adanya penelaahan secara menyeluruh dengan pihak-pihak terkait subsidi energi, mulai dari pemerintah sebagai pihak pengambil kebijakan, badan usaha sebagai pelaksana atau distributor, dan kelompok masyarakat sebagai konsumen/pengguna subsidi energi.

“Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah," tutur Ketua Komisi VII DPR RI itu.

Asisten Daerah II Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana mengatakan ketidaktepatan sasaran subsidi energi pada masyarakat karena pengawasan pemerintah daerah yang terbatas serta database penerima subsidi yang tidak sinkron antara Pemerintah Pusat dan daerah.

"Pemerintah hanya membatasi HET (Harga Eceran Tertinggi) sampai ke tingkat pengecer, pengecer ke konsumen kami sudah tidak mengawasi. Untuk itu menurut kami HET ditetapkan saja oleh pemerintah sesuai dengan cakupan luas wilayahnya sehingga tidak ada barang subsidi yang dijual dengan harga tinggi," katanya.

Terkait database, Dikrie menyambut baik masukan dari BAKN terkait digitalisasi database penerima subsidi. Namun, ia berharap kedepannya ada sinkronisasi data dari Pusat dan daerah.

"Update data daerah dan Pusat harus sinkron. Jangan sampai ada kendala seperti pembagian bansos," katanya. (dpr.go.id/*)

Share: