JAKARTA (27 Januari): Fraksi Partai NasDem DPR RI ingin agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga yang independen. Bahkan KPU juga tidak boleh diisi orang-orang partisan.
Penegasan tersebut dikemukakan Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa. Dia menanggapi draf RUU Pemilu per 26 November 2020 yang menyebutkan komposisi keanggotaan KPU harus memperhatikan keterwakilan partai politik secara proporsional berdasarkan hasil pemilu sebelumnya.
"NasDem ingin penyelenggara pemilu tidak boleh dari parpol karena UUD 1945 mengamanatkan bahwa KPU lembaga negara yang bersifat mandiri. Untuk menjaga kemandiriannya diisi bukan orang partisan, tapi harus independen," tegas Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1).
Legislator NasDem dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu membenarkan bahwa memang ada usulan dari beberapa anggota fraksi yang menginginkan agar ada keterwakilan parpol di KPU seperti pada Pemilu 1999. Namun ia menegaskan usulan tersebut bukan dari NasDem.
Usulan tersebut baru berupa draf yang disusun untuk memenuhi syarat pembentukan undang-undang. Ia menyadari ada banyak isu-isu krusial yang nantinya akan dibahas.(*)