GRESIK (30 Januari): Alokasi pupuk bersubsidi yang selama ini disiapkan pemerintah, disinyalir tak bisa menjangkau petani miskin dengan pemilikan lahan di bawah 1 hektare (ha). Karenanya Komisi IV DPR mengusulkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang pupuk bersubsidi.
Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi NasDem, Hasan Aminudin, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IV DPR ke PT Petrokimia Gresik, Jawa Timur. Hadir dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy dan perwakilan Gapoktan Gresik.
Menurut Hasan, hingga saat ini masalah klasik kelangkaan pupuk masih menjadi persoalan.
"Hingga saat ini alokasi pupuk bersubsidi di Indonesia belum memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi petani miskin yang memiliki lahan maksimal satu hektare," ungkap Hasan Aminudin, Kamis (28/1).
Oleh karena itu, Legislator NasDem dapil Jawa Timur II (Probolinggo-Pasuruan) itu mengusulkan perubahan pada klausul penerima pupuk bersubsidi. Yakni dari awalnya bagi petani yang memiliki minimal lahan 2 hektare, menjadi maksimal 1 hektare. Hal ini agar penerima benar-benar dari kalangan petani miskin.
"Dengan usulan tersebut para petani kaya tidak akan mengambil jatah pupuk bersubsidi. Sehingga kelangkaan pupuk bagi petani miskin juga tidak akan terjadi," tegas Hasan. (*)