Berita

Pilkada Serentak 2024 Lahirkan Komplikasi

JAKARTA (30 Januari): Keserentakan Pemilu pada 2024 akan melahirkan sebuah komplikasi yang luar biasa. Akan terjadi krisis elektoral dan menyebabkan banyak kekosongan kepala daerah di banyak tempat.

Hal itu dikemukakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya dalam dialog di Metrotv, Jumat (29/1) terkait dengan revisi UU Pemilu yang sedang dilakukan DPR RI.

Secara prinsipil, kata Legislator NasDem itu, sebuah negara yang sedang melakukan konsolidasi demokrasi memiliki sifat, watak, regularitas, rutinitas, dan berkesinambungan.

"Bisa dibayangkan ketika tidak terjadi Pilkada di 2022 dan 2023, lalu digabungkan di 2024, maka akan ada sekian banyak pejabat sementara kepala daerah. Mereka tidak dipilih rakyat, lalu kepada siapa mereka harus bertanggungjawab," tegas Willy.

Seperti diketahui, kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020 baru akan dilantik pada 2021. Kemudian ada kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023, maka daerah tersebut akan diisi oleh pejabat sementara.

Selama pejabat sementara memegang kendali sebuah daerah, kata Willy, pejabat sementara itu tidak bisa mengambil kebijakan.

"Sekian banyak APBD dan pelayanan publik yang tidak akan bisa terkendali, karena pejabat sementara itu memiliki kewenangan terbatas," tegas wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Sumenep. Pamekasan dan Sampang) itu.  

Lebih parah lagi, tambah Willy, akan terjadi politisasi birokrasi seperti yang pernah terjadi di era Orde Baru. (HH/*)

Share: