JAKARTA (4 Februari): Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan mengingatkan pihak Indosat Ooredoo dan Hutchison 3 Indonesia agar berhati-hati dalam melakukan konsolidasi atau merger.
"Pada dasarnya merger tidak ada yang menghalangi. Apalagi sekarang dalam UU Cipta Kerja diberikan peluang bahwa merger termasuk mengakuisisi frekuensi, tidak hanya mengakuisisi pelanggan," ujar Farhan dalam webinar Alinea Forum bertajuk 'Musim Merger dan Akuisisi Operator Telekomunikasi', Rabu (3/2).
Wakil rakyat dari dapil Jawa Barat I (Kota Bandung, Kota Cimahi) itu mengatakan bahwa merger akan menyedikitkan pemain dan pasti terjadi.
"Untuk itu perlu diperhatikan kepatuhan atau compliant terhadap peraturan anti-monopoli," kata Legislator NasDem tersebut.
Diketahui, Hutchison 3 Indonesia dan Indosat Ooredoo telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman, yang merupakan klausul perjanjian MoU, itu akan berlaku hingga akhir April 2021.
Senada dengan Farhan, pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan merger harus melalui fase-fase ataupun mengikuti regulasi yang ada, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Artinya mungkin nanti perlu tahapan-tahapan berikutnya ada KPPU yang mengevaluasi. Jadi, memang masalah monopoli itu menjadi domain KPPU apakah ini bisa arahnya ke sana atau seperti apa," kata Heru.
Heru mengungkapkan, menurut undang-undang monopoli berpotensi jika terjadi 50%+1. Sedangkan merger Indosat - Tri dinilai tidak berpotensi monopoli.
"Tapi memang ini menjadi domain KPPU, bagaimana mereka mengevaluasi potensi persaingan yang sehat tidak hanya monopoli. Tapi industri ini benar-benar sehat, jadi menyelesaikan masalah tanpa ada masalah. Jangan sampai konsolidasi menimbulkan persoalan baru," tegasnya.(HH/*)