JAKARTA (3 Februari): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) secara spesifik memang mengatur perlindungan warga negara dari kekerasan seksual.
"Ketika bicara soal kekerasan seksual, ternyata ada hal spesifik yang butuh pengaturan khusus. Misalnya, korban kekerasan seksual mengalami trauma, yang membutuhkan treatment khusus ketika berhadapan dengan persoalan hukum," ujar Taufik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), lembaga negara Komnas Perempuan, dan perusahaan The Body Shop Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/2).
Legislator NasDem itu mengatakan RUU PKS mengarah pada pembahasan kekerasan seksual dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya sepakat bahwa semua hal yang berbau kekerasan pasti akan dilarang. Hal tersebut dilakukan untuk melindungi seluruh warga negara, termasuk perihal kekerasan seksual," ucapnya.
Menurut wakil rakyat dari dapil Lampung I itu, korban kekerasan seksual saat ini banyak yang mengalami trauma dan membutuhkan perlakuan khusus.
Selain itu, kata anggota Komisi III DPR RI tersebut, banyak korban tindak kekerasan seksual, enggan melaporkan kepada pihak berwajib.
"Fakta menunjukkan bahwa sering kali aparat penegak hukum belum mempunyai perspektif terhadap korban. Ketika harus berhadapan dengan hukum, sering kali korban malah menjadi korban kedua kali untuk kasus tertentu, termasuk di dalamnya kasus kekerasan seksual," jelasnya.
Berkaca pada situasi saat ini, Taufik mengaku perlu mendorong terkait hukum acara agar aparat memiliki perspektif korban dan aturan yang lebih maju.
"Menurut kami tidak perlu ada pertentangan yang dibesarkan dalam RUU PKS," imbuh Legislator NasDem tersebut.
Sehingga, Ketua Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPP Partai NasDem itu mengaku optimistis semua fraksi dapat menyatukan pandangan yang berbeda dengan berasaskan keinginan bahwa warga negara harus dijamin rasa aman dari kekerasan seksual.
Kendati demikian, ia masih menunggu tindak lanjut dari pembahasan RUU PKS. Taufik mengatakan, pada dasarnya Baleg DPR sudah menyetujui RUU PKS masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Di Baleg kita sudah selesai. Kita sudah setuju semua ini bahwa RUU PKS masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. Kita tunggu Prolegnas itu akan disahkan dalam rapat paripurna,’’ katanya.(HH/*)