JAKARTA (4 Februari): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Jacki Uly meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengakui kesalahan terkait terpilihnya calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, yang berstatus warga negara asing (WNA).
Calon bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore, menjadi sorotan karena masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS).
"Terkait polemik Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, maka KPU Kabupaten Sabu Raijua mau tidak mau harus mengakui kesalahannya kepada publik dan meminta maaf atas ketidakcermatannya," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2).
Legislator NasDem itu mengatakan, dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 Tahun 2017, status kewarganegaraan adalah hal yang paling mendasar ketika seseorang mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati.
Menurut Jacki, proses pemilihan kepala daerah (pilkada) bukanlah hal yang instan. Terdapat mekanisme dan waktu yang panjang. Mulai dari ketika individu mendaftar, hingga ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.
"Seharusnya KPUD punya banyak waktu untuk meneliti dan menggali dengan seksama profil masing-masing calon tersebut," imbuhnya.
Saat ini, sambung Jacki, temuan yang sedang ditangani Bawaslu terkait calon yang memiliki dua kewarganegaraan itu mencerminkan kurang siapnya KPUD sebagai pelaksana pesta demokrasi di Kabupaten Sabu Raijua.
"Masalah seperti ini menjadi tamparan keras bagi perbaikan kinerja KPUD, Bawaslu, dan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) ke depannya untuk bersinergi terkait akurasi data," kata Jacki Uly.
Pihak Kementerian Dalam NegeriI akan menggelar rapat dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas polemik Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore yang ternyata merupakan warga negara AS.
"Tentunya sebagai bangsa yang bermartabat, pemilu harus dijalankan dengan jujur, adil, dan tegas," tegas Jacki Uly.(Monic//HH/*)