JAKARTA (4 Februari): Fraksi Partai NasDem DPR RI selaku salah satu pengusul RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) mendorong perubahan definisi perempuan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Alasannya, definisi perempuan dalam KBBI ramai diperbincangkan sejumlah netizen karena dianggap memiliki konotasi negatif.
Seperti tercantum dalam KBBI, kata perempuan didefinisikan sebagai 'orang yang memiliki vagina, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak dan menyusui; wanita, (2) istri, bini; (3) betina’.
"Saya setuju terhadap usulan perubahan definisi perempuan dengan memberikan makna yang non-patriarkis dan non-seksis," ujar anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Taufik Basari kepada wartawan, Rabu (4/2).
Menurut Legislator NasDem itu, tim penyusun KBBI mendasarkan definisi perempuan dengan konotasi negatif yang masih melekat dalam masyarakat.
"Penjelasan tim penyusun KBBI menyatakan bahwa tim ini mendasarkan kepada kenyataan di masyarakat yang melekatkan konotasi negatif kepada perempuan dan ini memang masih menjadi cerminan masyarakat kita," ujar wakil rakyat dari dapil Lampung I itu.
Karena itu, menurut anggota Badan Legislasi DPR RI tersebut, tim penyusun KBBI memiliki tanggung jawab moral untuk memperbaiki definisi 'perempuan' di KBBI.
Taufik berharap KBBI juga berkontribusi merekonstruksi pandangan sehingga tidak bias gender, partriarkis, ataupun seksis.
"Tetapi justru karena itulah maka tim penyusun KBBI memiliki tanggung jawab moral untuk melakukan dekonstruksi terhadap perspektif negatif tersebut dengan melakukan perbaikan definisi dalam KBBI," katanya.
Menurut Legislator NasDem itu, KBBI juga dapat berkontribusi dalam merekonstruksi pandangan yang tadinya bias gender, partriarkis dan seksis menjadi pandangan yang lebih beradab dan bernilai kemanusiaan. (HH/*)