Berita

Kapolri Harus Usut Tuntas Dugaan Penyiksaan di Balikpapan

JAKARTA (8 Februari): Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta mengusut kasus Herman, 39, warga Balikpapan, Kalimantan Timur, yang meninggal pada 3 Desember 2020 seusai dijemput paksa polisi dan dibawa ke Polresta Balikpapan.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari melalui keterangan tertulisnya, Minggu (7/2). Dia menegaskan, apa yang dialami Herman adalah hal yang tidak boleh dibenarkan.

Legislator NasDem itu menyebutkan, seseorang ketika berada dalam penanganan proses aparat penegak hukum wajib dilindungi hak-hak dan rasa amannya. Karena itu, menurut Taufik, pengusutan dan penjelasan terhadap kejadian ini mesti segera dilakukan.

"Ketika seseorang menjalani proses hukum oleh aparat kepolisian justru disitulah ia seharusnya mendapatkan jaminan perlindungan atas hak asasi manusianya," ujar wakil rakyat dari dapil Lamung I itu.

Taufik menambahkan, seseorang saat menjalani proses hukum harus mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bebas dari penyiksaan dan berbagai bentuk tindak kekerasan apapun.

"Ini bukan kali pertama terjadi ada kasus serupa yang berujung pada penghilangan nyawa seseorang. Pihak Kepolisian harus mengusut tuntas  peristiwa ini dan prosesnya harus jelas dan transparan" tegas Legislator NasDem itu.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem itu juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia Lainnya (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment) melalui UU No 5 Tahun 1998.

Dalam kerangka hukum nasional, hak untuk tidak disiksa juga telah dijamin dalam Konstitusi, yaitu Pasal 28I dan Pasal 4 UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Taufik menambahkan larangan untuk melakukan penyiksaan, intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual sebenarnya telah diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

“Kita menunggu langkah tegas Pak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan sesuai dengan program beliau," ujarnya.

Wakil rakyat Dapil Lampung I (Bandar Lampung, Metro Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat) itu menyebutkan, tepat satu tahun yang lalu dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri terdahulu, Jendral Idham Aziz, dirinya  sudah meminta agar Polri memberikan perhatian serius untuk menghapus praktek penyiksaan dalam tindakan kepolisian.

"Saya akan mengawasi penanganan kasus ini untuk mendorong terwujudnya Polri yang profesional," pungkasnya.(HH/*)

Share: