JAKARTA (11 Februari): DPR RI menyetujui lima anggota Dewan Pengawas (Dewas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan lima anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan.
Ke sepuluh nama tersebut dilaporkan Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (10/2). Ke sepuluh nama tersebut akan diserahkan kepada Presiden untuk ditetapkan.
Adapun anggota Dewas BPJS Kesehatan yang terpilih berdasarkan musyawarah dan mufakat Komisi IX DPR RI adalah Indra Yana dan Siruaya Utamawan dari unsur pekerja, Iftida Yasar dan Inda Deryanne Hasman dari unsur pemberi kerja dan Ibnu Naser Arrohimi dari unsur tokoh masyarakat.
Sedangkan anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan yang terpilih adalah Yayat Syariful Hidayat dan Agung Nugroho dari unsur pekerja, Subchan Gatot dan Muhamad Aditya Warman dari unsur pemberi kerja serta Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji dari unsur tokoh masyarakat.
Dalam laporannya, Felly menyampaikan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi IX DPR didasari Surat Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR RI Nomor R-51/Pres/12/2020 perihal penyampaian nama-nama calon Dewas BPJS Bidang Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, pemberi kerja dan unsur tokoh masyarakat.
Serta surat nomor R-52/Pres/12/2020 perihal penyampaian nama-nama calon Dewas BPJS bidang Kesehatan dari unsur pekerja, pemberi kerja dan unsur tokoh masyarakat.
Presiden meminta DPR RI agar dapat memilih lima orang anggota dewas masing-masing dari unsur pekerja dua orang, unsur pemberi kerja dua orang dan unsur tokoh masyarakat satu orang yang selanjutnya ditetapkan pengangkatannya dengan Keputusan Presiden.
"Terhadap surat itu, Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi pada tanggal 19 Januari menugaskan Komisi IX DPR membahas calon anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari tiga unsur tersebut," kata Legislator NasDem tersebut.
Menindaklanjuti penugasan pimpinan DPR RI tersebut, kata Felly, Komisi IX DPR melakukan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Kamis (21/1) para calon dewas mengambil nomor urut dan membuat naskah. Dilanjutkan pada tanggal 25 sampai 26 Januari 2021, Komisi IX DPR melakukan uji kelayakan pada calon Dewas BPJS bidang Kesehatan dan 27 sampai 28 pihaknya kembali melakukan uji kelayakan pada calon Dewas BPJS bidang Ketenagakerjaan.
"Berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan, serta mempertimbangkan masukan masyarakat, Komisi IX DPR memilih anggota Dewas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan periode 2021-2026 berdasarkan musyawarah untuk mufakat," kata wakil rakyat dari Sulawesi Utara itu. (dpr.go.id/HH/*)