Berita

Prolegnas 2021 belum Disahkan, Legislasi Mandeg

JAKARTA (11 Februari): Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 kembali gagal disahkan dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang DPR yang berlangsung di Jakarta, Rabu (10/2).  Salah satu penyebabnya adalah masih terjadinya perbedaan pendapat fraksi-fraksi di DPR terkait sejumlah RUU.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi NasDem, Willy Aditya di Jakarta, Kamis (11/2), dengan belum disahkannya Prolegnas Prioritas 2021, kini pembahasan legislasi apapun di DPR tidak dapat dilanjutkan.

"Keputusan memperpanjang waktu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana di dalam rapat paripurna juga sia-sia karena prolegnas belum disahkan. Untuk RUU PDP itu sepertinya sudah ditarik dari prolegnas karena sudah dua kali diperpanjang,” ujarya.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu menilai dengan belum disahkannya prolegnas, ini membahayakan kredibilitas DPR selaku lembaga yang memiliki kewenangan membuat undang-undang. Sejumlah RUU yang telah disepakati dengan pemerintah di dalam rapat kerja (raker) seolah dimentahkan kembali karena tidak kunjung disahkan.

Sebelumnya, sesuai keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 19 Januari, Prolegnas Prioritas 2021 akan disahkan bersamaan dengan pemberian persetujuan terhadap Kapolri baru, (21/1). Namun, nyatanya hingga sekarang prolegnas belum juga disahkan.

"Ini bukan saja preseden buruk bagi DPR melainkan juga membahayakan kredibiiitas lembaga,” ujar Legislator NasDem itu.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, Sampang) itu juga menegaskan, kini Baleg hanya bisa menunggu pengesahan Prolegnas Prioritas, baru dapat bergerak melakukan harmonisasi dan sinkronisasi RUU, termasuk melanjutkan pembahasan di tingkat panitia kerja untuk RUU yang menjadi usulan dari Baleg DPR.(RO/*)

Share: