Berita

Harus Ditingkatkan Pemahaman Risiko Nikah Usia Dini

JAKARTA (12 Februari) : Perlu pemahaman bersama terkait pelaksanaan undang-undang perkawinan dan undang-undang perlindungan anak untuk menghapuskan praktik pernikahan usia dini di masyarakat.

"Saya prihatin bila masih saja ada kelompok masyarakat yang mengajak untuk melaksanakan pernikahan usia dini. Selain melanggar hukum, pernikahan usia dini juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada pengantin perempuan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/2).

Lestari yang akrab disapa Rerie mengatakan itu menyikapi adanya situs yang mempromosikan kepada masyarakat untuk menikah di rentang usia anak. Pada situs itu disebutkan bahwa perempuan harus menikah pada usia 12-21 tahun.

Menurut Rerie, promosi tersebut selain secara hukum melanggar UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, secara kesehatan sangat merugikan calon mempelai perempuan.

Legislator NasDem itu menegaskan, pernikahan usia dini melanggar hak-hak anak dan menempatkan mereka pada risiko tinggi yang rawan mengalami kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan gangguan kesehatan reproduksi.

Karena, tambah Rerie,  pengantin anak berpotensi hamil sebelum tubuh mereka dewasa. Pada kondisi tersebut, potensi terpapar kanker serviks bagi pengantin perempuan juga tinggi.

Menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, munculnya promosi secara daring yang mengajak masyarakat melakukan pernikahan usia dini harus menjadi alarm bagi pemangku kepentingan bahwa masih banyak kelompok yang belum memahami konsekuensinya.

Apalagi, ungkap Rerie, berdasarkan catatan Badan Peradilan Agama di Indonesia, pandemi Covid-19  mendorong peningkatan jumlah pernikahan usia dini di Indonesia. Pada Januari-Juni 2020, sebanyak 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan dan 97% di antaranya dikabulkan. Padahal sepanjang 2019, hanya terdapat 23.700 permohonan.

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu menegaskan bahwa harus dilakukan strategi untuk memperluas dan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat terkait peraturan dan risiko kesehatan yang akan dialami dalam pernikahan usia dini.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Tengah II (Demak, Kudus, Jepara) itu berharap, segera dilakukan sosialisasi masif terkait sejumlah peraturan hukum yang melarang dan besarnya risiko kesehatan bila terjadi pernikahan dini di tengah masyarakat.

Dalam jangka pendek, tegas Rerie, para pemangku kepentingan harus segera mengusut potensi pelanggaran yang dilakukan pengelola situs tersebut, untuk menghentikan pemahaman yang salah berkembang di masyarakat.[*]

Share: