JAKARTA (15 Februari): Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni menyayangkan penularan Covid-19 yang terjadi di antara para napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Menurut data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), terdapat 52 orang napi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terpapar Covid-19.
Sahroni menilai, Kemenkum HAM harusnya lebih siap melakukan tindakan preventif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di lapas.
"Sebanyak 52 orang positif dalam satu lapas bukan angka yang sedikit. Sangat disayangkan hal seperti ini terjadi, dan ini membuktikan bahwa Kemenkum HAM lengah dan belum maksimal serta tidak preventif dalam menekan penyebaran Covid-19 di dalam lapas," ujarnya, Jumat (12/2).
Legislator NasDem itu meminta kepada Kemenkum HAM untuk segera melakukan revisi prosedur maupun kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 para napi di Lapas Sukamiskin.
Menurut wakil rakyat dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, Kepulauan Seribu) itu , dengan mayoritas tahanan yang mungkin memiliki penyakit bawaan maupun usia yang sudah senja, sudah sewajarnya Kemenkum HAM meningkatkan protokol dan akses kesehatan bagi para napi.
"Kemenkum HAM harus segera memperbaiki prosedur dan peraturannya mengenai protokol kesehatan Covid-19 di lapas, termasuk juga di Sukamiskin. Ingat walaupun napi, mereka memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari pandemi, dan apapun alasannya, Kemenkum HAM tidak boleh lengah dalam memastikan hak-hak ini terpenuhi," sambungnya.
Sahroni juga mengingatkan agar jangan sampai apa yang terjadi di Sukamiskin terjadi di lapas-lapas lain di Tanah Air.
"Jangan sampai terjadi lagi seperti ini. Walau bagaimanapun, sebagai penegak hukum punya kewajiban untuk menghargai harkat dan derajat manusia. Ini yang terpenting," pungkasnya. (HH/*)