Berita

Sanksi Penghentian Bansos Upaya Lindungi Masyarakat

JAKARTA (16 Februari): Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Lisda Hendrajoni, menilai sanksi penghentian bantuan sosial (bansos) bagi pihak yang menolak mengikuti vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penularan virus korona.

"Harapannya, ada kesadaran dari masyarakat, ada kerelaan hati untuk melindungi diri dan juga orang lain dari ancaman Covid-19, sehingga tidak ada yang tidak mau divaksinasi," kata Lisda kepada wartawan, Senin (15/2).

Lisda mengemukakan itu mengomentari terbitnya  Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021  tentang Perubahan atas Perpres No 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres tersebut mencantumkan tiga sanksi, salah satunya menunda atau menghentikan bantuan sosial bagi yang tidak mau divaksinasi.

Menurut Lisda, masyarakat mestinya percaya kepada para pemimpin, terutama Presiden  Joko Widodo  yang telah memberikan teladan dengan menjadi orang pertama yang divaksinasi.

"Masyarakat harus percaya pada pemimpin. Ajaran agama pun mengajarkan demikian. Bahkan, pemimpin mulai dari Presiden dan seluruh pejabat sudah lebih dahulu divaksin, supaya kita semua semakin yakin dan percaya," ujar Legislator NasDem dari dapil Sumatera Barat  I itu.

Untuk mendukung program vaksinasi nasional, jelas Lisda, Presiden Jokowi telah meneken Perpres Nomor 14/2021 itu pada 9 Februari 2021. Pada Pasal 13A ayat (4) Perpres tersebut berbunyi, "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c, denda.

Sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, menurut Lisda, harus dipahami sebagai dorongan agar program vaksinasi yang sudah berjalan mulai 13 Januari 2021 itu dapat mengatasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

"Sanksi itu tidak akan terjadi bila masyarakat memiliki kesadaran untuk melindungi diri serta menyelamatkan sesama dari ancaman mematikan virus korona," tegasnya.[*]

Share: