Berita

Pemprov Papua Barat Perlu Sosialisasikan Batas-Batas Wilayah

MANOKWARI (17 Februari): Pemerintah Provinsi Papua Barat diminta menyosialisasikan batas-batas wilayah kepada masyarakat di Papua Barat agar tidak saling klaim.

Permintaan tersebut disampaikan anggota DPR RI dari Papua Barat, Rico Sia dalam kegiatan Diseminasi Informasi Geospasial ‘Pemetaan Batas Desa dan Kelurahan di Provinsi Papua Barat' yang berlangsung di Manokwari, Papua Barat, Rabu (17/2).  

Menurut Legislator NasDem tersebut, pemetaan batas wilayah di Papua Barat, hingga saat ini belum tuntas. Hingga tahun 2019, Pemprov Papua Barat tengah menyelesaikan masalah batas wilayah antarkabupaten/kota.

Meski ada beberapa wilayah yang telah diselesaikan, namun ada pula yang belum tuntas. Wilayah yang sudah dilakukan pemetaan misalnya, di Kabupaten Manokwari, di mana sebagian besar belum terselesaikan untuk batas-batas wilayah antardistrik. Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Tambrauw masih saling klaim atas distrik Kebar dan Snopy.

Sejak diberlakukan UU tentang Pemerintahan Daerah, kata Rico Sia, urgensi batas wilayah administrasi menjadi sangat tinggi. Batas wilayah administrasi dapat dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu batas antarprovinsi, batas antarkabupaten/kota, batas kecamatan dan batas desa/kelurahan.

“Negara juga mengatur tentang batas wilayah. Batas wilayah negara berada di darat, perairan, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, ditetapkan atas dasar perjanjian bilateral dan/atau trilateral mengenai batas darat, batas laut, dan batas udara serta berdasarkan peraturan perundang undangan dan hukum internasional,” jelas Rico.

Wakil rakyat dari Papua Barat itu berharap, segala persoalan batas wilayah di Papua Barat ditindaklanjuti dan tetap mengacu pada undang-undang pembentukannya. Batas wilayah dengan titik koordinat yang jelas, maka pelayanan pemerintah kepada masyarakat akan jelas.

Untuk itu, tambah Rico, sangat perlu membuat pemetaan batas secara baik dan benar sesuai aspek yuridis. Karena hal itu merupakan satu kesatuan yang utuh dari luas wilayah daerah.

“Karena itu perlu sosialisasi kepada masyarakat terkait batas-batas wilayah. Dengan demikian tidak adanya saling klaim wilayah yang akan berdampak pada terganggunya pelayanan pemerintah serta kenyamanan warga yang mengakibatkan ketidakharmonisan antardaerah,” pungkas Rico. (Sonia/*)

Share: