Berita

Jangan Salahkan Pusat Soal Otsus Papua

MANOKWARI (19 Februari): Tujuan adanya UU Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua adalah untuk mempercepat pembangunan Papua sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusianya, yang sebelum adanya otsus sering disebut sebagai 'anak tiri'.

Hal itu dikatakan anggota DPR RI  dari Fraksi Partai NasDem asal dapil Papua Barat, Rico Sia, saat menjawab seorang mahasiswi orang asli Papua (OAP) dalam Kunjungan Kerja Perseorangan dan Reses, di Manokwari, Papua Barat, Rabu (17/2).

Di hadapan puluhan mahasiswa Universitas Papua (Unipa) dan Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Manokwari-Papua, Rico juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa dianggap gagal terkait produk otsus tersebut.

"Pada periode pertama yang berlaku selama 20 tahun (2001-2021), diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada daerah untuk mengelola sendiri peruntukan anggarannya sesuai permintaan daerah. Karena dulu alasannya yang tahu kebutuhan di Papua ya orang Papua," tegas Rico.

Legislator NasDem itu menjelaskan, beberapa tahun sebelum berakhirnya periode pertama Otsus Papua, soal penggunaan anggaran yang digelontarkan itu, banyak masukan dari masyarakat yang menyatakan bahwa mereka tidak merasakan manfaat anggaran otsus tersebut.

"Ini yang kemudian dievaluasi dan hasilnya akan dipergunakan sebagai salah satu referensi untuk penggunaan dana anggaran berikutnya," kata Rico.

Anggota Komisi VII DPR itu menambahkan, apabila ada yang menyatakan produk otsus itu gagal dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, maka itu tidak benar.

"Karena usulan permintaan anggaran berasal dari daerah dan pengelolaannya dilaksanakan sendiri oleh daerah. Pusat hanya menggelontorkan dan menerima laporannya. Bagaimana mungkin Pusat disebut gagal?" tanya Rico.

Menanggapi soal sikap Rico terkait penolakan Otsus Papua Jilid 2, ditegaskan Rico bahwa UU Otsus Papua adalah produk hukum yang harus dilaksanakan, bukan ada jilid 1 atau jilid 2.

"Yang berakhir masa 20 tahun ini adalah penggunaan anggarannya. Setelah itu harus dievaluasi untuk diperbaiki. Jika ada pelaksanaan sudah baik, tinggal dilanjutkan, tapi jika ada yang salah, segera dicarikan solusinya dengan cara merevisi. Jadi jangan ada salah tafsir terkait jilid 1 atau jilid 2," pungkas Rico.(Sonia/*)

Share: