JAKARTA (19 Februari): Temuan dugaan penyelewengan anggaran dana otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat senilai Rp1,8 triliun mencerminkan buruknya akuntabilitas dan tata kelola pemerintah daerah. Hal tersebut harus segera dievaluasi sehingga fungsi pengawasan berjalan dengan baik.
"Secara akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan di Papua dan Papua Barat harus dievaluasi. Karena di sana pasti ada pengawasan internal," ujar anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman saat dihubungi, Kamis (18/2).
Legislator NasDem itu menekankan dua hal yang harus dicermati setelah temuan dugaan penyelewengan anggaran dana Otsus Papua tersebut.
Pertama, memastikan pemerintah daerah Papua dan Papua Barat telah menindaklanjuti hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.
"Jika temuan tersebut merupakan kesalahan administratif maka pemda di sana harus menindaklanjuti. Tapi jika itu pidana maka pemda juga harus bertanggung jawab," lanjut mantan Wali Kota Pasuruan, Jawa Timur, tersebut.
BPK, lanjutnya, melakukan audit setiap tahun untuk memastikan anggaran yang diberikan digunakan dengan baik. Namun, adanya temuan oleh kepolisian itu menimbulkan pertanyaan.
"BPK melakukan pemeriksaan itu setiap tahun. Apakah temuan ini adalah akumulasi dari temuan-temuan sebelumnya maka harus dipertanyakan ada apa ini," cetus Aminurokhman.
Selain memastikan hasil audit BPK tersebut, wakil rakyat dari dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu mengatakan Komisi II DPR akan meminta klarifikasi kepada pemerintah khususnya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita akan meminta klarifikasi kepada Mendagri sejauh mana temuan di sana apakah itu masuk ranah administratif atau hukum. Lalu bagaimana pengawasannya. Karena APBN yang kami setujui termasuk otsus juga komitmen negara untuk percepatan pembangunan di sana," ungkapnya.
Aminurokhman juga menyatakan dukungan atas langkah polisi untuk menyelidik lebih jauh dugaan penyelewengan anggaran dana otsus tersebut.
"Tentu polisi juga yang lebih tahu jika memenuhi unsur-unsurnya dan juga sejauh mana penegakan hukum dilakukan secara profesional dam proposional," pungkasnya .(MI/*)