Berita

Kasus Narkoba, Pola Pengawasan Napi di Lapas Dipertanyakan

BANDAR LAMPUNG (22 Februari): Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Maizar dan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung diminta klarifikasi terkait adanya napi di lapas tersebut yang mengendalikan pengiriman narkoba, berupa ganja sebanyak 248,057 kg.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ary Eghani Ben Bahat saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, di Bandar Lampung, Rabu (17/2).

"Pada 10 Februari 2021, BNNP Lampung merilis bahwa telah membongkar jaringan pengedar narkoba yang terhubung dengan napi atas nama Heri Susilo yang merupakan narapidana pada Lapas Rajabasa, Bandar Lampung. Saya minta klarifikasi kepada pihak terkait," ujar Ary.

Legislator NasDem dari dapil Kalimantan Tengah itu mempertanyakan pola pengawasan di dalam lapas seperti pola pengendalian napi, pola komunikasi napi, sampai pengelolaan keluar masuk orang ke lapas.

“Ini ada yang bisa mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Nah saya ingin penjelasan yang benar-benar terang benderang buat kita sebagai mitra, bagaimana pola pengendaliannya, pola komunikasinya dan pengelolaan ke luar masuk orang ke lapas ini,” pungkasnya.(dpr.go.id/HH/*)

Share: