JAKARTA (24 Februari): Pemerintah disarankan mengkomunikasikan proses revisi UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke DPR. Jadi pemerintah tidak hanya menunggu Tim Kajian melakukan revisi.
"Dengan tenggat waktu yang diberi pemerintah kepada Tim Kajian, akan lebih baik pemerintah melakukan rapat kerja bersama pimpinan DPR," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Willy Aditya, Selasa (23/2).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menyebut tindak lanjut kajian harus dipersiapkan mulai sekarang, sehingga hasil kajian bisa langsung dieksekusi.
"Kita berharap apapun hasil kajian tim akan dapat dilanjutkan menjadi aksi nyata," ungkap Legislator NasDem tersebut.
Fraksi NasDem DPR menyambut baik langkah pemerintah membentuk tim kajian tersebut. Hasil kajian yang dikeluarkan diharapkan bersifat komprehensif dan multiperspektif terhadap penyempurnaan UU ITE.
"Bahkan kami siap melengkapi dengan sejumlah kajian internal dan laporan yang kami dapat dari berbagai pihak hasil pengawalan kami selama ini," tegas wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) itu.
Sebelumnya, pemerintah membentuk Tim Kajian Revisi UU ITE. Selama, tiga bulan (22 Februari-22 Mei 2021) tim tersebut diberikan beberapa tugas, salah satunya menelaah pasal-pasal yang dinilai multitafsir.
Tim Revisi UU ITE ialah:
Pengarah:
- Menko Polhukam Mahfud MD
- Menkumham Yasonna Laoly
- Menkominfo Johnny G Plate
- Jaksa Agung ST Burhanuddin
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Tim pelaksana
Ketua: Sugeng Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Kemenko Polhukam
Sekretaris: Imam Marsudi, Staf Khusus Menko Polhukam
Ketua Sub Tim I: Henri Subiakto, Staf Ahli bidang Hukum Kominfo
Ketua Sub Tim II: Brigjen Pol Yan Fitri, Kepala Biro Sundokinfokum Divisi Hukum Mabes Polri.(medcom/*)