Berita

Perampasan Aset Lebih Adil Ketimbang Hukuman Mati

JAKARTA (23 Februari): Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR, Willy Aditya mengatakan alternatif terobosan menekan angka kejahatan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi adalah dengan menjadikan RUU Perampasan Aset Pidana (RUU Perampasan Aset) menjadi UU.

"Negara membutuhkan RUU ini untuk dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan agar rasa keadilan di publik juga terwujud," kata Willy di Jakarta, Senin, (22/2).

Legislator NasDem itu menilai, RUU Perampasan Aset secara formal diundangkan, maka bisa menjadi jawaban rasional bagi masyarakat atas kegeraman terhadap kejahatan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu, perampasan harta hasil pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati. Namun RUU tersebut memerlukan perangkat pokok untuk memperkuat implementasi.

"Perlu ditekankan bahwa RUU Perampasan Aset Pidana ini memerlukan perangkat pokok. Pertama, definisi dan batasan aset apa yang bisa dikenakan RUU ini, kedua cara negara menegakkan aturan perampasan aset," jelasnya.

Willy menilai sangat penting untuk segera melakukan pembahasan RUU tersebut secara formal karena pada dasarnya Indonesia sebenarnya sudah mengenal perampasan aset pidana sebagai pidana tambahan di berbagai UU terkait tindak pidana keuangan yang ada.

Ia menjelaskan, peraturan hukum di Indonesia khususnya terkait hukum acara pidana memiliki keterbatasan memberi arah bagi penegak hukum untuk dapat menyelidiki harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Menurut Willy, banyak putusan atas tindak kejahatan yang dilakukan untuk memperkaya diri, pada akhirnya tidak dapat menyentuh motif kejahatannya itu sendiri.

"Terlebih lagi dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara, hal ini justru tidak berkeadilan karena harta, uang, atau aset negara tetap tidak dapat kembali walaupun pelakunya sudah diputus bersalah," jelasnya.

Karena itu wakil rakyat dari dapil Jawa Timur XI (Sampang, Bangkalan, Pamekasan, Sumenep) itu,  mendukung RUU Perampasan Aset Pidana penting untuk dimajukan dan segera dibahas DPR serta diundangkan untuk mengatasi berbagai persoalan tindak kejahatan yang merugikan keuangan negara.

"Saya yakin fraksi-fraksi di DPR akan mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas, agar perampasan aset pidana tetap dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan formal yang masih sangat terbatas," pungkasnya.(HH/*)

Share: