JAKARTA (24 Febuari): Usulan melanjutkan pembahasan RUU Pemilu tanpa merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa, Selasa (23/2).
Saan mengatakan, Komisi II DPR telah memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu dan menyerahkan langkah untuk menindaklanjutinya kepada pimpinan DPR RI.
"Soal usul bahas RUU Pemilu tanpa revisi UU Pilkada, nanti kita lihat. Komisi II DPR hanya menjalankan penugasan Bamus. Kita lihat di Bamus sikap masing-masing fraksi," ujarnya.
Namun, Legislator NasDem dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu menegaskan, sikap Fraksi NasDem DPR masih tetap menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu hingga saat ini. Saan pun mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu dan UU Pilkada terintegrasi dalam draf RUU Pemilu yang telah disusun.
"Dengan demikian, draf RUU Pemilu harus dirombak secara menyeluruh bila pembahasan RUU Pemilu tetap mau dilanjutkan tanpa merevisi UU Pilkada," tegasnya.
Bahkan, lanjut Saan, Komisi II DPR harus membentuk ulang Panitia Kerja (Panja) untuk menyusun RUU Pemilu yang tidak berkaitan dengan revisi UU Pilkada.
"Harus dirombak semua draf yang sudah di situ, karena di situ mengatur pilkada. Panja juga harus disusun ulang. Kita lihat dulu hasil Bamus nanti yang akan diagendakan pimpinan DPR," pungkasnya.(HH/*)