Berita

Tepat, Langkah Mediasi untuk Kasus Pencemaran Nama Baik

JAKARTA (24 Februari): Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran (SE) soal pedoman penanganan kasus terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dinilai sudah tepat.

"Langkah Kapolri mengeluarkan SE ini sudah tepat, sembari menunggu revisi UU ITE," ujar Taufik Basari, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Selasa (23/2).

Menurut Legislator NasDem tersebut, pendekatan restorative justice atau mediasi memang sudah semestinya dilakukan. Terlebih, dalam menangani kasus pidana terkait pencemaran nama baik.

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem itu juga menilai hukuman pidana sebaiknya ditujukan untuk kejahatan yang dilakukan atas kehendak jahat. Sedangkan, untuk kasus lain terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, perlu dilakukan pendekatan mediasi terlebih dahulu.

"Pendekatan restorative justice sudah semestinya dilakukan. Kasus pidana yang menggunakan UU ITE, berkaitan dengan pencemaran nama baik atau penghinaan, merupakan kasus yang terbuka untuk dilakukan mediasi dan perdamaian sebagai penyelesaian alternatif di luar pengadilan, atau alternative dispute resolution, atau menjadi perkara perdata," ujarnya.

Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI tersebut mengatakan revisi dapat menjadi alternatif lain dalam menyempurnakan UU ITE. Menurutnya, UU ITE saat ini sudah masuk Prolegnas jangka panjang.

"Ke depan, langkah revisi UU ITE dapat dilakukan. Kuncinya ada di pemerintah, karena RUU ITE dalam Prolegnas jangka panjang atau long list merupakan RUU usulan pemerintah," tegas wakil rakyat dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu. (HH/*)

Share: