Berita

Ketentuan Pesangon dalam PP 35/2021 masih Layak

JAKARTA (25 Februari):  Ketentuan baru hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dinilai masih wajar oleh anggota Komisi IX DPR, Nurhadi.

Legislator NasDem itu menyebutkan, ketentuan mengenai pesangon tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) itu menyatakan nilai maksimal pesangon yaitu sembilan bulan gaji. Hak tersebut diberikan kepada karyawan yang mengabdi selama delapan tahun lebih.

"Terkait jumlah maksimal pesangon yang diberikan kepada pegawai yang sudah mengabdi puluhan tahun, saya kira itu masih cukup layak," ujarnya, Rabu (24/2).

Wakil rakyat dari dapil Jawa Timur VI (Kabupaten Tulungagung, Kota/Kabupaten Kediri, Kota/Kabupaten Blitar) itu mengakui jumlah yang diterima pekerja yang di-PHK berkurang. Namun, setidaknya ketentuan tersebut mendorong masyarakat lebih mandiri dan produktif.

"Juga mendorong masyarakat agar tidak hanya berorientasi sebagai pekerja tetapi juga sebagai pencipta lapangan kerja," ungkapnya.

Selain itu, dia menyambut baik kehadiran PP Nomor 35 Tahun 2021. Implementasi UU Ciptaker bisa dijalankan secara penuh.

"UU Ciptaker sudah bisa diterapkan dengan kaki penuh, tidak separoh kaki lagi," tandasnya.

Dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 pasal 40, terdapat beberapa hak pekerja yang mengalami PHK. Yakni, pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak pekerja.(medcom/*)

Share: