Berita

Polisi Virtual Minimalisasi Penyalahgunaan Tindak Pidana

JAKARTA (2 Maret): Polisi virtual bertugas bukan untuk menghambat kebebasan berpendapat. Karena itu masyarakat diminta tidak khawatir dengan keberadaan polisi virtual.  

“Menurut saya, masyarakat nggak usah takut dibungkam, karena polisi virtual ini akan bekerja dengan sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat," kata Wakil Ketua Komisi III  DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Senin (1/3).  

Wakil rakyat dari dapil  DKIJakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu mengatakan polisi virtual bakal mengawasi unggahan masyarakat di media sosial (medsos). Mereka yang ditindak adalah penyebar konten yang menimbulkan konflik. Seperti postingan hoaks, intoleransi, hingga rasisme.

"Jadi ini bukan untuk mempersempit ruang lingkup masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya,” tegas Legislator NasDem tersebut.

Bendahara Umum Partai NasDem ini menambahkan, polisi virtual itu bakal meminimalkan penyalahgunaan tindak pidana. Khususnya berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Postingan yang dinilai melanggar ketentuan tidak akan langsung ditindak.

"Namun diberikan teguran kepada pengguna media sosial untuk memperbaiki.” sebut Sahroni.

Dia juga menegaskan polisi virtual tidak asal memberikan peringatan dalam mengawasi unggahan masyarakat. Korps Bhayangkara menggandeng para ahli dalam menentukan apakah postingan tersebut melanggar ketentuan atau tidak.

“Mereka (polisi virtual) melakukan kajian dari konten tersebut dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE. Jadi tegurannya bersifat objektif," ujar dia.(medcom/*)

Share: