Berita

KPK Perlu Telusuri Pemotongan Insentif Nakes

JAKARTA (3 Maret): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelisik pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid 10. Sebab, pemotongan yang dilakukan oknum rumah sakit (RS) mencapai 50-70%.

"KPK harus bekerja sama dengan Kemenkes untuk menelusuri adanya temuan pemotongan sepihak tersebut," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Selasa (2/3).

Legislator Fraksi NasDem itu menyayangkan temuan tersebut. Padahal, nakes sudah berjuang sekuat tenaga menjalankan tugasnya merawat pasien Covid-19.

Sahroni menegaskan, penegak hukum harus menyeriusi temuan tersebut. Jika tidak, hal ini berdampak pada semangat nakes menjalankan tugasnya.

"Mereka ini adalah garda terdepan yang seharusnya diperhatikan dan dilindungi hak-haknya, bukan malah dipotong secara sepihak," ungkap dia.

Wakil rakyat dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu meminta agar RS yang terbukti melakukan pemotongan harus ditindak. Selain dihukum, mereka juga harus mengembalikan hak para nakes yang diberikan oleh negara tersebut.

"Saya harap KPK dapat segera menindak rumah sakit yang terbukti melakukan penyelewengan dana (insentif) para nakes tersebut, serta mengembalikan," pungkasnya.(medcom/*)

Share: