BANJARMASIN (31 Maret): Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) harus berjalan baik. Oleh karenanya, Panja Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke KPU Provinsi Kalsel, Selasa (30/3).
"Kita mendapatkan laporan PSU Pilkada Kalsel dilakukan di tujuh kecamatan di tiga daerah sebanyak 827 tempat pemungutan suara (TPS)," ujar Saan di Banjarmasin, Kalsel, Selasa (30/3).
Menurut Legislator NasDem itu, pelaksanaan PSU di Pilkada Kalsel sangat penting, krusial dan harus dilakukan dengan baik oleh penyelenggara. Sebab akan sarat dinamika politik yang tinggi, dan akan menjadi sorotan dan perhatian tidak hanya masyarakat Kalsel, tapi juga nasional.
"Ini yang kita minta, penting disadari oleh penyelenggara pemilu," harap Saan.
Saan meminta, KPU dan Bawaslu di Kalsel harus bisa menyelenggarakan PSU yang berkualitas, dengan tetap menaati protokol kesehatan Covid-19 yang ketat di masa pandemi ini.
"Ini pertaruhannya integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu agar hasil PSU ini nantinya bisa diterima semua pihak, bahkan yang kalah sekalipun," katanya.
Legislator NasDem dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan kepastian bahwa anggaran pelaksanaan PSU Pilkada di Kalsel dapat dipenuhi pemerintah provinsi setempat.
"Kita tadi juga ada pertemuan dengan Penjabat Gubernur Kalsel, yang intinya soal anggaran pelaksanaan PSU dijamin pemerintah provinsi," tutur Saan.
Saan juga menyoroti berbagai persoalan pada Pilkada Serentak 2020 yang berujung sengketa di MK. Misalnya adanya 100 persen pemilih dan kemenangan salah satu pasangan calon di suatu TPS, ini membuat janggal.
"Maka penyelenggaraan PSU kali ini harus betul-betul akurat datanya. Sehingga jangan sampai terjadi PSU atas PSU lagi," tegas Saan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, melaporkan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 di Kalsel yang diselenggarakan pada tujuh kabupaten/kota dan Pilgub Kalsel, empat di antaranya bersengketa di MK.
"Dua pilkada, yakni Pilgub dan Pilwali Banjarmasin diperintahkan MK untuk dilakukan PSU. Untuk Pilgub (PSU) di tujuh kecamatan pada tiga daerah, sedangkan pilwali di tiga kelurahan," jelasnya.
Intinya, tambah Sarmuji, segala yang ditetapkan MK pihaknya terima dan laksanakan. Yakni, untuk PSU Pilgub Kalsel sudah dijadwalkan pada 9 Juni 2021. Sedangkan Pilwali Banjarmasin sudah ditetapkan KPU setempat pada 28 April 2021.(dpr.go.id/*)