Berita

NasDem Desak Kekerasan Seksual di Papua Diusut Tuntas

JAKARTA (16 September): Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Robert Rouw, mendesak penuntasan kasus kekerasan seksual terhadap empat siswa sekolah menengah atas (SMA) di Papua. Perbuatan itu diduga dilakukan pejabat daerah dan politikus.

"Penegak hukum harus menuntaskan kasus ini. Tidak boleh pandang bulu. Siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus diusut tuntas, termasuk pejabat," kata Robert melalui keterangan tertulisnya, Rabu (15/9).

Robert mencium adanya aroma tidak elok dalam kasus itu. Dia menduga ada upaya menyelesaikan kasus itu dengan cara kekeluargaan.

"Jangan ada upaya jalan damai. Sebab, saya melihat kasus pelecehan atau pemerkosaan ini sepertinya ada satu upaya untuk menutup kasus ini dari pelaku. Ada intimidasi kepada korban maupun keluarga korban," kata Legislator NasDem Papua itu.

Upaya menutup kasus dengan jalan damai dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Uang dikhawatirkan menjadi alat untuk meloloskan seseorang dari jerat pidana.

"Apakah perdamaian itu menutup kasus hukumnya? Ini tidak boleh terjadi. Ini kasus pidana. Apalagi korbannya adalah anak sekolah yang masih di bawah umur," ujar Robert.

Menurut Legislator NasDem dari Dapil Papua itu, NasDem harus memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut. Apalagi, NasDem sangat konsen terhadap hak-hak perempuan.

Robert juga meminta kepada lembaga negara seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengawal kasus itu sampai tuntas.

"Ibu Menteri Perempuan untuk bisa melakukan perlindungan anak-anak kita karena ini masa depan mereka," ucap Robert.

Kasus dugaan kekerasan seksual itu mencuat ke publik karena pihak keluarga korban melaporkan lima terduga pelaku pemerkosaan dan penculikan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Papua, Kota Jayapura, Sabtu (11/9).  Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan aparat masih mendalami laporan itu dengan mendengarkan keterangan para saksi.

Kamal menambahkan, apabila penyidik menetapkan adanya tersangka, maka yang bersangkutan bakal dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 34 Tahun 2014 dengan perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (medcom/*)

Share: