JAKARTA (18 November): Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima dan menyetujui delapan RUU tentang provinsi untuk menjadi RUU usulan DPR dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.
Delapan RUU tersebut ialah RUU Provinsi Sumatra Utara, RUU Provinsi Sumatra Selatan, RUU Provinsi Jawa Barat, RUU Provinsi Jawa Timur, RUU Provinsi Jawa Tengah, RUU Provinsi Kalimantan Tengah, RUU Provinsi Maluku dan RUU Provinsi Bali.
“Setelah mempelajari dan melakukan pengkajian atas delapan RUU provinsi yang diusulkan oleh Komisi II DPR, maka Fraksi Partai NasDem DPR menyatakan menerima dan menyetujuinya untuk menjadi RUU usulan DPR dan dilanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan undang-undang,†demikian kesimpulan pandangan Fraksi Partai NasDem yang disampaikan Lisda Hendrajoni dalam Rapat Paripurna DPR, di Jakarta, Kamis (17/11).
Fraksi Partai NasDem memberikan catatan penting terhadap delapan RUU tersebut. Di antaranya yakni tentang dasar pembentukan delapan provinsi tersebut yang dapat dikatakan sudah kedaluwarsa (out of date) karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementera (UUDS) Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penggantian
Fraksi Partai NasDem DPR berpandangan, Indonesia merupakan negara kesatuan yang memiliki keragaman pola, bentuk, dan susunan organisasi pemerintahan daerah serta masyarakat Indonesia yang berÂBhinneka Tunggal lka.
Sehingga, kata Lisda, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan guna terwujudnya kesejahteraan umum dan keadilan sosial sesuai dengan landasan konstitusional dalam rangka mewujudkan prinsip dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam upaya penataan dasar hukum.
Selain itu berdasarkan Pasal 18 Ayat 1 UUD 1945 mengatur bahwa NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. (Bee/dis/*)