Berita

RUU Minol tidak Ganggu Sektor Pariwisata

JAKARTA (14 Desember): RUU Minuman Beralkohol (Minol) dipastikan tidak akan mengganggu kelangsungan industri minol maupun sektor pariwisata. RUU Minol tetap fokus pada pembatasan dan pengendalian baik produksi maupun dari aspek distribusi.

"Kita pastikan segi pariwisata tidak terganggu dengan RUU Minol, dan di sisi lain juga perlu dipertimbangkan agar RUU itu bisa bermanfaat. Jadi bukan menjadi hambatan ataupun munculnya permasalahan," ungkap anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Taufik Basari seusai Kunjungan Spesifik ke NTB, Selasa, (13/12).

Di sisi lain, Legislator NasDem itu juga mengatakan RUU Minol akan memberikan kepastian penegakan hukum terkait penyalahgunaan minol.  RUU Minol diharapkan justru bisa menekan tindak kejahatan yang diakibatkan minuman beralkohol dan tetap memperhatikan penggunaan alkohol dalam ritual adat maupun ritual keagamaan.

"Ada beberapa hal yang penting sebenarnya. Dari segi agama memang semestinya minuman beralkohol dilarang, namun dari segi ritual keagamaan, tentu harus kita perhatikan. Sedangkan dari akademisi lebih kepada dampak dari minol supaya tidak menghasilkan hal-hal yang negatif," papar Taufik.

Wakil rakyat dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu melihat peran negara semestinya menata kelola kebutuhan masyarakat terkait RUU Minol yang sejalan dengan perlindungan kesehatan masyarakat.

"Maka kita harus tentukan dulu tujuan manfaat RUU itu, kemudian untuk mencapai tujuan manfaat itu, pengaturan seperti apa ke depannya terkait RUU Minol yang sejalan dengan perlindungan kesehatan masyarakat," tutupnya. (dpr.go.id/*)

Share: