Berita

Taufik Minta Polisi Tindak Pelaku Pembubaran Ibadah di GKKD Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (23 Februari): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengecam keras peristiwa dugaan pelarangan dan pembubaran aktivitas peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (19/2).

Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu  mengatakan, insiden yang dialami jemaat GKKD itu dilakukan oleh sejumlah warga setempat dipimpin Ketua RT berinisial WN. Tindakan tersebut jelas melanggar konstitusi yang memberikan jaminan kebebasan beribadat kepada seluruh warga negara.

"Pasal 29 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menegaskan bahwa negara berkewajiban untuk menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya," tegas Taufik seusai bertemu dengan para jemaat dan meninjau langsung ke GKKD, Rabu (22/2).

Merujuk pada aturan tersebut, Taufik menyatakan kewajiban negara mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum untuk memastikan penghormatan dan perlindungan terhadap pelaksanaan ibadah setiap umat beragama.

Oleh karena itu, ujar Taufik, tindakan Ketua RT berinisial WN telah memaksa masuk ke dalam gedung GKKD dan membubarkan para jemaat yang tengah melaksanakan peribadatan amat tidak dibenarkan.

"Meskipun Ketua RT tersebut berdalih bahwa pembubaran dilakukan karena belum memiliki izin, alasan itu tidak dapat dibenarkan," tandas legislator yang akrab disapa Tobas itu.

Ketua Bidang Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai NasDem itu juga meminta pihak kepolisian agar menindak para pelaku yang menghalangi orang yang sedang menjalankan ibadah agar kejadian tersebut tidak dianggap sebagai hal biasa yang boleh dilakukan.

“Alasan belum adanya izin tidak menjadikan pembenaran atas peristiwa pembubaran tersebut atau pun mengesampingkan pertanggungjawaban hukumnya,” kata dia.

Di sisi lain, ia juga meminta agar Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat melalui dialog mengenai pentingnya menjaga toleransi dan melaksanakan perintah konstitusi untuk menjamin kebebasan menjalankan ibadah.

"Menjamin hak atas kebebasan beribadah adalah kewajiban konstitusional negara, termasuk kewajiban Pemerintah Kota Bandar Lampung,” ucapnya.

Menurut Taufik, penghalangan aktivitas ibadah dengan alasan perizinan ini hendaknya membukakan mata semua pihak, terutama pemerintah pusat untuk meninjau kembali Peraturan Bersama dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah, yakni Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006.

“Selama ini peraturan tersebut menimbulkan permasalahan-permasalahan yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama dan mendorong adanya tindakan persekusi," pungkasnya.(RO/*)

Share: