JAKARTA (9 Maret): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, mendesak agar laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh 69 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditindaklanjuti serius. Hal itu penting karena menyangkut kementerian yang bertugas mengelola keuangan negara.
"Ketika ada laporan terkait dengan pencucian uang, apalagi di sebuah kementerian yang dianggap paling penting tugasnya dalam proses penyelenggaraan keuangan negara, maka itu harus ditindaklanjuti dengan serius," kata Taufik di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).
Legislator Partai NasDem itu mengatakan, hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan negara. "Ini pentingan dalam rangka menciptakan good governance, akuntabilitas, dan integritas," katanya.
Taufik belum berkomentar terkait apakah 69 pegawai itu perlu dimiskinkan karena laporan tersebut belum secara resmi menjadi tindak pidana pencucian uang. "Kalau nanti sudah masuk proses hukum, baru kita bisa bicara soal perlu atau tidaknya dimiskinkan," tandasnya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengkofirmasi dugaan tindak pidana pencucian uang oleh 69 pegawai Kemenkeu. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, jumlah uang yang dimiliki oknum pegawai Kemenkeu itu bernilai signifikan.
Menko Polhukam yang juga Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, telah mengirimkan laporan dugaan pencucian uang ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Laporan tersebut berdasarkan data yang diperolehnya dari PPATK.
"Saya kirim lagi ke Bu Sri Mulyani, ada 69 pegawai Kemenkeu yang sudah dilaporkan oleh PPATK diduga melakukan pencucian uang. Mereka sudah dilaporkan oleh PPATK ke Menteri Keuangan sejak September 2019," ungkap Mahfud di Jakarta, Selasa (7/3). (dis/*)