JAKARTA (14 Maret): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024. Tahapan pemilu dan proses hukum banding atas putusan PN Jakarta Pusat harus dijalankan oleh KPU secara beriringan atau paralel.
"Sambil nunggu banding, tentu kita harapkan KPU tetap melanjutkan dan menyiapkan tahapan-tahapan berikutnya. Jadi paralel. Proses hukum dijalani, tapi proses tahapan pemilu juga tetap berjalan," kata Saan dalam keterangannya, Senin (13/3).
Legislator Partai NasDem itu mengatakan, putusan PN Jakpus masih belum inkrah. Dengan demikian, putusan yang memerintahkan KPU agar tak melanjutkan tahapan pemilu belum bisa dieksekusi.
"Ketika masuk banding, putusan PN kan belum inkrah, belum punya kekuatan hukum tetap. Selama belum inkrah, belum bisa dieksekusi putusan tersebut, maka proses tahapan pemulu harus tetap jalan," tandasnya.
Lebih lanjut legislator dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu mendukung langkah KPU mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan tahapan Pemilu 2024 ditunda.
"Kita mendukung langkah KPU untuk melakukan banding. KPU harus benar-benar menyiapkan diri dengan argumentasi dan data-data yang dibutuhkan," pungkas Saan.
KPU resmi mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak Jumat (10/3). (dis/*)