Berita

Sahroni Minta Tindak Tegas Praktik Jual Beli KTP kepada WNA di Bali

JAKARTA (14 Maret): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat penegak hukum mengusut dan menindak tegas praktik jual beli kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di Bali.

Temuan itu terungkap ketika RK (37) warga negara Ukraina dan MZN (31) warga negara Suriah membeli kartu identitas tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Bali.

"Saya minta imigrasi dan Polda Bali bertindak tegas tangani kasus tersebut," tegas Sahroni melalui keterangan tertulis, Senin (13/3).

Legislator Partai NasDem itu menegaskan, temuan jual beli identitas tersebut tidak boleh dibiarkan. Hal itu bakal menimbulkan dampak buruk di masa mendatang.

"Jadi tolong usut oknum-oknum yang diduga bermain, baik di desa, kecamatan, hingga Dukcapil. Saya tidak yakin hanya ada dua (kasus), kebetulan saja itu yang baru terbongkar," ungkapnya.

Sahroni juga menyoroti maraknya pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata belakangan ini. Ia meminta aparat tak segan menindak para turis yang melakukan pelanggaran.

"Tanpa mengurangi esensi kenyamanan berwisata, saya kira kepolisian tetap harus tegas dan tertib soal aturan, mau itu soal berkendara, identitas, dan lain sebagainya," tandasnya.

Tak hanya ditindak, lanjut Sahroni, seluruh pihak juga perlu memberikan sosialisasi kepada WNA agar mereka lebih disiplin selama berwisata di Tanah Air.

"Beri sosialisasi soal aturan hukum di Indonesia kepada mereka (WNA) dan tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara turis lokal dan luar, tidak baik nantinya," pungkasnya.

Sebelumnya, RK (37) warga negara Ukraina dan MZN (31) warga negara Suriah, tertangkap seusai membeli KTP. Mereka ditangkap saat operasi intelijen imigrasi yang curiga atas keberadaan turis di sebuah vila di Kuta, Bali. Kedua identitas itu dibeli dengan harga berkisar Rp8 juta hingga Rp10 juta. Proses pembuatan KTP berlangsung selama satu minggu di Dukcapil Kota Denpasar. (Medcom/*)

Share: