JAKARTA (31 Maret): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Delmeria, menolak permintaan dana Rp5,6 miliar dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagai alokasi untuk nilai manfaat jemaah haji khusus yang meliputi distribusi gelang hingga pengelolaan keuangan haji khusus.
Menurutnya, dana nilai manfaat tersebut sebaiknya dibebankan kepada jemaah, mengingat haji khusus merupakan jemaah yang berasal dari kelompok berekonomi mampu, menengah ke atas.
“Kami agak kaget juga dengan permintaan anggaran yang ada di halaman enam (anggaran nilai manfaat untuk jamaah haji khusus). Sementara ini, haji khusus artinya kan orang yang udah punya banyak uang, untuk apa lagi minta uang ini,†ujar Delmeria dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII dengan Ditjen PHU, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3).
Delmeria menambahkan bahwa jemaah haji khusus dapat dikategorikan ke dalam golongan berekonomi menengah ke atas. Jemaah haji khusus juga dianggap mampu lantaran dapat membayar biaya minimal haji khusus senilai US$8.000 yang ditetapkan Kementerian Agama.
“Jemaah haji khusus dengan setoran US$8.000 berarti sanggup, untuk apa lagi kita biayai? Jadi, kalau kita perlu pengawasan, harusnya dibebankan ke mereka saja. Jangan lagi jadi tanggungan negara. Kalau mereka pengen dilindungi, pengen diawasi, bebankan ke jamaah. Karena ini kan udah haji khusus. Jangan lagi dibebankan ke BPKH," tegasnya.
Menurut legislator dari Dapil Sumatra Utara II (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat) itu, tinggal bagaimana Kementerian Agama bekerja sama dengan pihak agen travel dalam melakukan pengawasan terhadap para jemaah haji khusus.
Adapun untuk agen travel nakal, kata dia, dapat dilakukan evaluasi dari penghimpunan laporan-laporan yang disampaikan oleh para jemaah haji khusus.
“Tinggal diawasi travel-travel mana yang nakal, yang tidak sesuai dengan janjinya. Misalnya, pungutannya sangat tinggi tapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian. Seharusnya hal semacam itu tidak terjadi karena jemaah (haji khusus) umumnya udah pintar-pintar dan berpikirnya berbeda dengan jemaah haji reguler,†tutupnya. (dpr.go.id/*)