Berita

Data Statistik Harus Jadi Pijakan Pembangunan Nasional

BANDUNG (12 April): Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Aminurokhman mengatakan, pembangunan nasional harus dilaksanakan secara berkelanjutan, inklusif, dan tepat sasaran. Agar tujuan pembangunan tercapai, maka proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi harus terukur dan punya pijakan tepat berupa data statistik berkualitas, benar, dan bermanfaat.

"Statistik bermanfaat setidaknya mempunyai dua ciri utama, yakni dapat diandalkan dan reliable, yaitu berupa objektivitas, tepat waktu, dapat menjelaskan, relevan dan komprehensif," ungkap Aminurokhman saat rapat Baleg dengan Sekda Jawa Barat, Forkopimda Jabar, serta perwakilan Badan Pusat Statistik Nasional, di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4).

Amin menjelaskan, pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan naskah akademik untuk revisi UU tentang Statistik.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu menjelaskan, data statistik memberikan pijakan objektif tentang gambaran sebenarnya suatu peristiwa. Sehingga, dengan mengetahui suatu keadaan secara benar dan apa adanya, maka masyarakat dan penyelenggara negara akan mudah menentukan langkah-langkah yang relevan, efisien dan efektif dalam menyelesaikan berbagai masalah.

"Regulasi yang mengatur perstatistikan UU No.16 Tahun 1997 tentang Statistik, lahir 26 tahun lalu. Sebagian besar normanya dianggap tidak lagi menjawab kebutuhan hukum terhadap kegiatan perstatistikan di Indonesia yang semakin kompleks. UU tersebut tidak lagi implementatif dan mendesak untuk diganti agar berhasil mencapai tujuan (doeltreffendheid) sesuai kebutuhan hukum perstatistikan nasional maupun dinamika statistik dunia internasional,” jelasnya.

Kebutuhan penggantian UU itu didasari tidak semata-mata karena secara kuantitas terjadi perubahan dari UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (12 Bab & 43 Pasal) menjadi 15 Bab dan 90 Pasal dalam RUU ini. Namun dari sisi materi muatan RUU itu juga terdapat perubahan mendasar karena adanya perubahan sentralisasi ke desentralisasi (otonomi daerah) dalam konteks pemerintahan daerah.

"Rentang kendalinya dengan Pemerintah Pusat, lemahnya koordinasi dan kepatuhan lembaga selaku penyelenggara kegiatan statistik dalam mengikuti kaidah metodologi statistik sehingga berdampak terhadap data yang dihasilkan, kebutuhan atas Statistik Resmi Negara (Official Statistic) untuk menjamin akurasi data yang sama yang dipublikasi oleh negara," ujarnya.

Aminurokhman berharap, dari Kunjungan Kerja Baleg  ke Provinsi Jawa Barat dapat memperoleh masukan terhadap penyusunan naskah akademik dan penyempurnaan terkait pokok-pokok substansi yang perlu diatur dalam RUU tentang Statistik.

"Seluruh data, informasi, aspirasi dan masukan yang diperoleh melalui kunjungan kerja ini akan menjadi bahan masukan bagi kami dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU tentang Statistik,” tutup Amin. (dpr.go.id/*)

Share: