LAMPUNG (15 April): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menyarankan kepada para penegak hukum agar gencar menyosialisasikan rumah restorative justice kepada masyarakat. Hal itu agar dapat mengurangi over (kelebihan) kapasitas pada lapas maupun rutan.
Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu mengatakan jika perlu adanya distribusi Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di lapas dan rutan secara berkala agar terjadi pemerataan jumlah hunian.
"Tentu kita ingin agar restorative justice sesuai dengan konsep yang tepat," ujarnya saat bersama Komisi III DPR melakukan Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung, Lampung, Jumat (14/4). Dalam kunjungan itu Komisi III DPR melakukan dialog dengan Kakanwil Kemenkumham Lampung, Sorta Delima Lumban Tobing, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Nanang Sigit Yulianto.
Dalam kunjungan itu Komisi III DPR juga memberikan masukan kepada Kanwil Kemenkumham tentang rehabilitasi untuk pengguna narkoba guna mengurangi over kapasitas lapas dan rutan, penyiapan ruang persidangan online yang memadai pada setiap lapas maupun rutan, tetap menerapkan layanan easy passport untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait guna meningkatkan kinerja pada lapas, rutan, dan kantor imigrasi.(dpr/*)