JAKARTA (5 Juni): Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Permuseuman harus kedepankan dialog dengan para pemangku kepentingan, agar kehadiran UU itu kelak menjadi solusi atas berbagai masalah dalam pengelolaan museum di Tanah Air.
"Saya berharap dalam diskusi ini jangan hanya membahas sejumlah kendala teknis operasional museum, lebih dari itu penting untuk mengkaji bagaimana tata kelola museum yang baik agar fungsi-fungsi museum bisa dirasakan masyarakat luas," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, saat menjadi pembicara kunci pada Forum Tematik Bakohumas DPR RI bertema Menjawab Tantangan Pengelolaan Museum melalui RUU Permuseuman, di Ruang Abdul Muis DPR RI, Senin (5/6).
Hadir pada acara tersebut antara lain Usman Kansong (Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo/Ketua Forum Badan Koordinasi Humas /Bakohumas), Inosentius Samsul (Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI), Ali Akbar (Tim Pakar Asosiasi Museum Indonesia), dan Suratna (Kepala Biro Protokol dan Humas Setjen DPR RI).
Lestari berpendapat, struktur birokrasi yang menangani permuseuman nasional saat ini harus segera dibenahi.
Mengingat saat ini, tambah Rerie sapaan akrab Lestari, urusan permuseuman ditangani oleh Pokja Permuseuman di Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan (Dit PTLK), suatu satuan kerja nonstruktural, dengan kewenangan yang kurang tegas.
Sebelumnya, ujar Rerie, urusan permuseuman pernah ditangani Subdirektorat Permuseuman di Direktorat Perlindungan Cagar Budaya dan Permuseuman (Dit PCBM), juga pernah ditangani Direktorat Permuseuman/Museum di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Padahal, menurut Rerie yang juga anggota Komisi X dari Dapil II Jawa Tengah, museum merupakan salah satu lembaga yang berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan amanat konstitusi.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap kehadiran UU Permuseuman kelak tidak malah memperpanjang daftar masalah dalam pengelolaan museum di Tanah Air.
Rerie mendorong dalam proses pembahasan RUU Permuseuman mengedepankan dialog dengan para pemangku kepentingan terkait pengelolaan museum, agar UU yang hadir kelak mampu menjadi jawaban atas berbagai masalah yang dihadapi permuseuman nasional saat ini.
Pada kesempatan itu, Rerie juga mengingatkan agar sejumlah kebijakan terkait kebudayaan nasional, diterapkan secara baik dengan pengaturan yang jelas.
Untuk itu, tambahnya, pembahasan RUU Permuseuman harus secara khusus memberi perhatian pada kepastian politik anggaran dan memberi ruang bagi perkembangan teknologi dalam pengelolaan museum di Indonesia. (*)