Berita

Sulaeman Minta Kaji Ulang Kebijakan Ekspor Pasir, Rusak Ekosistem Laut

JAKARTA (5 Juni): Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sulaeman L Hamzah menyayangkan dikeluarkannya izin ekspor pasir laut oleh pemerintah. Kebijakan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tersebut akan mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.

"Kita punya pengalaman buruk eksploitasi kehutanan dan pertambangan yang pada akhirnya syarat yang diberikan itu tidak dilaksanakan oleh investor. PP 26/2023 membolehkan ekploitasi pasir laut, saya khawatir nanti sama seperti yang terjadi pada investasi di bidang kehutanan dan pertambangan dulu," ujar Sulaeman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (2/6).

Legislator NasDem dari Dapil Papua itu meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan tersebut, sebelum dampak negatif terhadap ekosistem dirasakan penduduk di sekitar pantai.

"Sebaiknya dibicarakan lebih dahulu dengan kementerian terkait dan DPR. Saya khawatir nanti lingkungan bertambah rusak karena izin itu. Apapun izin yang dikeluarkan, sekalipun ini dari Presiden," tandasnya.

Sulaeman juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan. Kebijakan pemerintah harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan pelestarian lingkungan.

"Eksploitasi pasir itu sama dengan merusak lingkungan, terutama di pantai. Ini akan berakibat sangat buruk yakni terjadi kerusakan pulau-pulau kecil, yang rata-rata di sekelilingnya itu pasir," pungkasnya.(dis/*)

Share: