JAKARTA (8 Juni): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari menyambut baik inisiasi Kemenkum dan HAM terkait wacana RUU Tindak Pidana Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
"Tadi, saya baru mendengar ada wacana yang sedang didorong oleh Ditjen HAM terkait untuk memiliki atau menyusun RUU pencegahan terhadap penyiksaan," kata Taufik dalam diskusi Diseminasi HAM: Tindak Lanjut Implementasi Konvensi Antipenyiksaan, di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Rabu (7/6).
Taufik menilai RUU tersebut bisa senada dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Menurutnya, RUU Tindak Pidana Menentang Penyiksaan dapat memuat hal-hal di luar delik.
"Dengan adanya rumusan baru dalam KUHP baru kita, itu clear sudah mengadopsi apa yang ada di dalam Konvensi Menentang Penyiksaan. Tapi, kemudian muncul wacana ada RUU khusus tentang penyiksaan, mungkin bisa dimuat hal-hal juga di luar soal delik, seperti UU TPKS," urainya.
Legislator dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu mendukung penuh wacana RUU tersebut. Penyiksaan penting untuk dicegah dan ditindak, serta memastikan proses pemulihan bagi korban.
"Ujungnya akan dibahas di Komisi III, tapi masih panjang. Sebagai suatu wacana, ini sudah baik. Apalagi kita sudah ada rujukan ke UU TPKS," tukas Taufik. (dis/*)