JAKARTA (14 Juli): Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro menyoroti berbagai masalah terkait pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan.
Fauzi mengimbau masyarakat yang terjerat pinjol ilegal untuk tidak membayar utangnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang telah meminjam uang dari pinjaman online ilegal bahwa tidak wajib membayar utang mereka. Kami mengharamkan membayar atau tidak wajib mengembalikan uang yang mereka pinjam kepada pinjol ilegal," ujar Fauzi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/7).
Fauzi mengatakan, hal itu karena pinjol beroperasi secara ilegal, tidak berizin dan mematok bunga pinjaman sangat besar dan tidak masuk akal. Bahkan beberapa pinjol ilegal bunganya sampai 500%.
"Belum lagi mereka melakukan pelanggaran data privasi yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang,†tandasnya.
Legislator Partai NasDem ini menjelasakan beberapa alasan yang mendasari imbauan tersebut. Pertama, pinjol ilegal tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu melanggar peraturan yang mengatur sektor keuangan. Masyarakat tidak boleh dipaksa untuk membayar utang yang berasal dari entitas yang tidak sah secara hukum.
Kedua, lanjutnya, suku bunga yang dikenakan oleh pinjol ilegal seringkali tidak rasional atau terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Masyarakat tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran utang yang tidak adil dan merugikan.
"Ketiga, pelaku pinjol ilegal seringkali telah melanggar privasi data pribadi masyarakat dengan cara yang tidak etis. Masyarakat berhak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dan pelanggaran privasi mereka," jelas Fauzi.
Wakil rakyat dari Dapil Sumatra Selatan I (Kabupaten Musi Rawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara) itu mengungkapkan, berdasarkan info dari OJK, nama pinjol ilegal yang beredar di publik jumlahnya sudah mencapai 3.500 lebih.
Ia pun mendesak pihak berwenang termasuk OJK, kepolisian, dan instansi terkait lainnya untuk meningkatkan penindakan hukum dan menutup serta melarang operasi pinjol ilegal.
Fauzi mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik pinjol ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat segera diambil.
Bagi masyarakat yang meminjam di pinjol legal atau sudah mendapat izin dari OJK, Fauzi menyarankan dipersilakan mengembalikan sesuai ketentuan OJK.
Lebih lanjut Fauzi menuturkan, keberadaan fintech atau pinjaman online bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi UMKM, masyarakat, dan digitalisasi akses permodalan serta membantu meningkatkan inklusi keuangan di tanah air.
Selain itu, adanya fintech secara tidak langsung menjadi akselerator pada keuangan di Tanah Air, sehingga jalannya transaksi keuangan di dalam negeri juga akan lebih meningkat dan lebih baik.
“Tapi kenyataannya mereka seperti lintah darat yang menjebak masyarakat, di tengah literasi keuangan masyarakat yang masih lemah, mereka dibujuk rayu dengan kemudahan satu atau dua jam cair. Keberadaan pinjol ini baik legal apalagi ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Ada pasangan suami istri bercerai bahkan ada sampai bunuh diri gara-gara pinjol. Suku bunganya ada sampai 144% per tahun," imbuhnya.
Terkait penyalahgunaan data, menurut Fauzi, sesuai aturan OJK, pinjol tidak diperbolehkan membagikan data privasi seseorang, seperti lokasi dan nama-nama orang terdekat.
“Semua aturan ini dilanggar oleh pinjol ilegal, sehingga berdasarkan hal tersebut, kami mengharamkan masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal untuk membayar,†pungkasnya.(RO/dis/*)