JAKARTA (1 Mei): Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, meminta lembaga peradilan memahami politik baru hukuman mati. Hukuman tersebut kini berstatus pidana khusus dalam UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Aparat penegak hukum dan badan peradilan harus memahami politik hukum baru terkait hukuman mati," kata Taufik dalam sebuah diskusi daring, Selasa (30/4).
Legislator NasDem itu mengatakan dalam pembahasan KUHP baru saat masih draf pertama, dalam naskah itu ada kata 'dapat' bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.
"Kata 'dapat' akan membuat hakim memilih opsi menjatuhkan putusan mati atau hukuman mati dengan percobaan. Setelah debat, akhirnya disepakati kata 'dapat' dihilangkan," ujar Taufik.
Legislator NasDem dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu menyebut penghapusan kata itu membuat semua hukuman mati otomatis harus menjalani masa percobaan. Hakim tidak bisa serta merta memvonis hukuman mati tanpa masa percobaan.
"Putusan hakim sudah melekat masa percobaan 10 tahun, bukan pilihan. Ini politik hukum baru yang kita dorong," jelas Taufik Basari. (Medcom/*)